Ping your blog, website, or RSS feed for Free
Memasuki masa pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Jalur Undangan, Universitas Hasanuddin (Unhas) sangat selektif dalam menerima mahasiswa baru berdasarkan rekomendasi kepala sekolah.

Pasalnya, pada 2011, Unhas membatalkan lima mahasiswa baru yang diterima melalui jalur undangan karena terbukti lulus setelah sekolahnya melakukan penyimpangan administratif yang tidak dapat ditoleransi. Kelima mahasiswa tersebut berasal dari SMA Cokroaminoto Tamalanrea Makassar,  SMAN 1 Anggeraja Enrekang, SMAN 1 Polewali Mandar, SMAN 2 Sinjai Utara, dan SMAN 2 Rantepao.

Sebagai hukuman, kelima sekolah tersebut diberi sanksi tidak diikutkan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Jalur Undangan SNMPTN selama tiga tahun. Kelima mahasiswa itu adalah Inra Samsuddin (Ilmu Kelautan, asal SMA Cokroaminoto Tamalanrea, Makassar), Juliana Juada (Geofisika, MIPA, SMAN 1 Anggeraja Enrekang), Hasri (Agroteknologi, Pertanian, SMAN 1 Polewali Mandar), A Inra Noviarti (Peternakan, SMAN 2 Sinjai Utara), dan Yonatan Biu (Ilmu Ekonomi, SMAN 2 Rantepao).

Kepala Humas Unhas M Dahlan Abubakar menjelaskan, penyimpangan data rapor para mahasiswa ini ditemukan ketika verifikasi data saat daftar ulang. ‘’Data rapor yang digunakan saat mengikuti pendaftaran berbeda dengan saat pendaftaran ulang,’’ kata Dahlan seperti disitat dari laman Unhas, Kamis (9/2/2012).

Tembusan Surat Keputusan Rektor Unhas 6 Juni 2011 tentang pembatalan lima mahasiswa itu telah ditembuskan pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Dirjen Dikti, Ketua SNMPTN di Jakarta, kalangan internal Unhas, para kepala/ketua komite sekolah yang bersangkutan, dan para mahasiswa yang dibatalkan.

Salah satu bentuk penyimpangan yang dilakukan, kata Dahlan, ada kepala sekolah yang memberikan kata kunci (password) untuk akses ke pendaftaran online Jalur Undangan kepada para siswanya. Padahal, password itu hanya boleh dipegang oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah.

Dengan adanya kata kunci untuk akses itu, tambahnya, terbuka kemungkinan para siswa mengubah nilai rapor sesuai keinginan mereka. ‘’Yang pasti, dengan kunci itu terbuka kemungkinan siswa mengubah nilai rapornya menjadi lebih tinggi dibandingkan yang lain,’’ ujar Dahlan menerangkan.

Humas Unhas berharap, penyimpangan dan manipulasi data rapor seperti ini tidak terjadi lagi pada masa mendatang. Jika masih ditemukan, sanksi yang sama akan tetap diberlakukan.

Beberapa tahun silam, salah satu SMA Negeri di Makassar juga dikenakan sanksi tiga tahun tidak diikutkan dalam penerimaan mahasiswa baru Jalur Penelusuran Potensi Belajar (JPPB), karena terbukti mark up alias menggelembungkan nilai rapor.

Sumber : okezone.com
Oleh : Ardhi Sukses 



0 komentar:

Posting Komentar