Pengertian Hukum Islam (Syari'at Islam)

Senin, 22 Agustus 2011 |


Ping your blog, website, or RSS feed for Free
Pengertian Hukum Islam (Syari'at Islam) - Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan

0 komentar:

Posting Komentar