Ping your blog, website, or RSS feed for Free


Pengertian Bank Konvensional - Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.




Martono (2002) menjelaskan prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional menggunakan dua metode, yaitu :

Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk

0 komentar:

Posting Komentar