Ping your blog, website, or RSS feed for Free
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah
Didalam peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran dana dari Kas Umum Daerah Provinsi ke sekolah, yang antara lain memuat tentang:
  1. Mekanisme penganggaran dana BOS dalam APBD
  2. Pelaksanaan dan Penatausahaan
  3. Pertanggung-jawaban
  4. Mekanisme pemberian hibah dari pemda provinsi ke sekolah
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS Download

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2011 Tentang  Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011.
PMK ini berisikan pedoman umum mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah Provinsi yang dilampiri dengan kuota alokasi dana BOS per provinsi tahun anggaran 2012. Secara umum PMK ini berisikan tentang:
  1. Biaya satuan BOS per siswa/tahun
  2. Kuota dana BOS per provinsi
  3. Jadual penyaluran dana dari KUN ke KUD provinsi
  4. Mekanisme pencairan dana cadangan (buffer)
  5. Mekanisme pelaporan keuangan
Secara detail dapat dilihat dalam PMK tersebut
PMK No 201 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS Tahun 2012 Download

Permendikbud No 51/2011: Juknis Penggunaan BOS
Dalam rangka pelaksanaan program BOS tahun 2012, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012.  Dalam peraturan ini terdiri dari 2 lampiran. Lampiran I berisikan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana BOS, sedangkan Lampiran II berisikan tentang Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS Tahun 2012.


Ping your blog, website, or RSS feed for Free
  1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
  2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin  dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
  3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah/madrasah.
  4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
  5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
  6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
  7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar.
  8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya  kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu
  9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
  10. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
  11. Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
  12. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi  sampai tanda selesai       dibunyikan,  dinyatakan telah  selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
  13. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
  14. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
  15. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a.   menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.  bekerjasama dengan peserta lain;
c.   memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.  memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.   membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f.    menggantikan atau digantikan oleh orang lain.


Ping your blog, website, or RSS feed for Free
1.  Persiapan UN
a.   Empat puluh lima (45)    menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang UN telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b.  Pengawas  ruang  UN  menerima  penjelasan  dan  pengarahan  dari  ketua penyelenggara UN.
c.   Pengawas ruang UN menerima bahan UN  yang berupa  naskah soal  UN, LJUN, amplop LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.
2.  Pelaksanaan UN
a.   Pengawas ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
1)  memeriksa kesiapan ruang ujian;
2)  meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan kartu peserta UN dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
3)  memeriksa dan memastikan setiap peserta UN tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
4)  membacakan tata tertib UN;
5)  meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6)  membagikan  LJUN  kepada  peserta  dan  memandu  serta  memeriksa pengisian  identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7)  memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar;
8)  setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, pengawas ruang UN membuka   amplop   soal,   memeriksa   kelengkapan   bahan   ujian,   dan meyakinkan  bahwa  amplop  tersebut  dalam  keadaan  baik  dan  tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
9)  membagikan naskah soal secara acak kepada peserta UN untuk setiap mata pelajaran;
10) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN  dalam  posisi  tertutup  (terbalik).  Peserta  UN  tidak  diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai;
b.  Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
1)  mempersilakan peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
2)  mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
3)  mengingatkan  peserta  agar  terlebih  dahulu  membaca  petunjuk  cara menjawab soal.
c.   Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d.  Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1)  menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2)  memberi    peringatan    dan   sanksi    kepada    peserta    yang    melakukan kecurangan; serta
3)  melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
e.   Pengawas ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
f.    Lima  menit  sebelum  waktu  UN  selesai,  pengawas  ruang  UN  memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
g.   Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1)  mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2)  mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3)  mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4)  menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
5)  mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
6)  menyusun     secara    urut    LJUN    dari    nomor    peserta    terkecil    dan memasukkannya ke  dalam  amplop  LJUN  disertai  dengan satu  lembar daftar  hadir  peserta,  satu  lembar  berita  acara  pelaksanaan,  kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian;
h.  Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah di lem dan ditandatangani,  serta  naskah  soal  UN  kepada  Penyelenggara  UN  Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar  daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.
Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian Nasional diatur dalam Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa,  Dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011


Ping your blog, website, or RSS feed for Free
TAK semua anak punya perkembangan intelektual yang ‘normal’ atau rata-rata. Ada anak ‘gifted’ atau ‘talented’ -yaitu dikaruniai kecerdasan atau bakat luar biasa- yang tingkat intelektualitasnya jauh melampuai anak-anak lain seusianya. Sayangnya, kadang anak gifted ini baru diketahui setelah ia masuk SD. Coba kalau bisa diketahui saat ia masih di preschool, kan bisa masuk SD lebih cepat.
Tapi, bagaimana peluang anak berbakat ini? Gimana orangtua mengetahui kalau anaknya berbakat? Sebenarnya bisa saja lho, anak yang belum berusia 6 tahun bersekolah di sekolah dasar. Sebab yang lebih penting sebenarnya kesiapan umur mental si anak, yakni kemampuan mental dan intelektual, bukan umur kalendernya. Tahun ajaran baru mulai tiba... Para orang tua mulai disibukkan pada urusan sekolah putra-putrinya, baik yang kenaikan kelas, sampai pada kelulusan, dan banyak juga orang tua yang masih memiliki anak usia sekolah Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) Baiklah.. untuk saat ini saya tidak akan panjang lebar membahas tentang urusan sekolah yang banyak ragamnya.. Saya hanya ingin membahas Usia Ideal anak masuk Sekolah Dasar (SD)? Beberapa hari yang lalu ada tetangga saya yang bingung anaknya ma dimasukkan ke SD atau lanjut TK besar?.. Aku tanyakan pada tetanggaku itu usia anaknya saat ini berapa?  "Enam Tahun kurang " jawab tetanggaku.
Dari jawabannya itu lantas aku kasih saran lebih baik ndak usah dimasukkan ke SD karena mengingat usianya yang belum cukup masuk SD.. Kasihan dengan otak dan kejiwaan sianak nantinya. Usia segitu masih senang bermain-main.
Tetanggaku menanggapi dengan alasan kalau nerusin TK, pelajarannya cuma begitu-begitu saja.. Kalau dirumahkan, nanti lupa pada pelajaran yang pernah dipelajarinya. Dan anaknya sudah pengen masuk SD.
 Aku mencoba memberi saran, kalau begitu dilesin saja, atau cari kursus buat seusianya..  Mengingat usia belum cukup, khawatir nanti timbul kebosanan pada si anak. dari Obrolan demi obrolan diatas, timbul pertanyaan sebetulnya usia ideal masuk sekolah, berapa tahun?.. mengapa begitu banyak orang tua senang dengan anaknya yang belum usia masuk SD, karena anaknya sudah ingin sekolah, orang tua tanpa berfikir panjang kedepannya, memasukkan anaknya ke SD belum genap usia enam tahun. Hal ini . Padahal usia ideal buat masuk Sd adalah  tujuh tahun.. Pengalaman keponakanku yang masuk SD belum genap 6 tahun telah membuktikan.. keponakanku jadi agak malas sekolah.. inginnya libur terus.. Beruntung di rumah masih diperhatikan untuk pelajarannya, Rasa bosan mulai menghinggap di keponakanku yang sejak usia 3 tahun mulai ikut2 sekolah dengan bundanya, mulai dari playgroup,Tk selama dua tahun ,menyebabkan rasa bosan dengan sekolahnya. Dari pengalaman keponakanku itu, aku mengambil kesimpulan, sebagai orang tua alangkah lebih baik tidak terburu-buru memasukkan anaknya sekolah karena usianya belum genap untuk masuk sekolah. Terkadang keinginan anak itu hanyalah sesaat.. setelah si anak tahu kalau ternyata sekolah itu banyak kewajiban, maka sianak akan merasa bosan dan merasa berat dengan kewajibannya itu.
Untukitulah para bunda (karena para ayah tugasnya mencari nafkah) sebelum salah ambil keputusan,buat yang ingin memasukkan anaknya ke Sekolah Dasar, coba difikirkan kembali apakah anaknya betul-betul siap untuk sekolah... 

“Contoh, anak umur 4 tahun tapi umur mentalnya 6 tahun, berarti mereka sudah siap masuk SD,” papar Prof Dr. S.C . Utami Munandar, guru besar psikologi anak Universitas Indonesia.
Cuma, untuk mengetahui apakah umur mental anak siap, orangtua mesti mengeceknya dengan melakukan tes umur mental ke psikolog. Dari sini, nanti bisa diketahui IQ anak, dengan rumus: (umur mental/umur kalender) x 100 = IQ. Bila skor IQ anak di atas 130, jauh di atas anak normal (skor IQ 85-115), bisa saja ia dipandang gifted dan dipertimbangkan masuk SD lebih awal, setelah mempertimbangkan aspek-aspek lainnya.
Menurut Utami, jumlah anak berbakat di Indonesia sekitar 2-5% dari keseluruhan anak. Namun sejauh ini belum semuanya mendapat pendidikan khusus. Tak semua sekolah mempunyai fasilitas, sarana, dan prasarana yang bermutu, ataupun kelas unggulan yang bisa mengembangkan dan melihat anak-anak yang berbakat.
Padahal sebenarnya dengan bakat di bidang intelektual, tak menutup kemungkinan balita bisa masuk SD. Akibatnya banyak anak yang umur mentalnya sudah tinggi namun tidak terstimulasi dengan baik, sehingga mereka bosan di kelas karena merasa materi yang diajarkan guru terlalu mudah.


Ping your blog, website, or RSS feed for Free
Silahkan di pelajari solusi saya ini untuk OSN Astro 2009

Link 4shared : disini

Link Scribd.com :

Solusi Osn Astro 2009