Pengertian Sertifikasi Guru - Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik (UU RI No. 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004) Sumber: Syafarudin, efektifitas kebijakan pendidikan, ( Jakarta: PT Rineka Cipta, 2008) halaman 33-3.
Merujuk pada ketentuan pasal 42 ayat (1) UU Sisdiknas, menuntutbahwa guru dan dosen wajib memiliki sertifikasi sesuai dengan jenjangkewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuanuntuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.22Istilah sertifikasi dalam kamus berarti surat keteranga n (sertifikat) darilembaga berwenang yang diberikan kepada jenis profesi dan sekaliguspernyataan (lisensi) terhadap kelayakan profesi untuk melaksanakan tugas.Sedangkan dalam pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa sertifikasi guru adalahproses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Dasar hukum tentangperlunya sertifikasi guru dinyatakan dalam pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2004tentang guru dan dosen, bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik,kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memilikikemampuan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.23Sedangkan kita lihat dalam pasal 1 ayat (12), bahwa sertifikat pendidikadalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagaitenaga professional. Sedangkan dalam pasal 11 ayat (2), menyatakan sertifikatpendidikan tersebut hanya dapat diperoleh melalui program sertifikasi. Secarakhusus sertifikat pendidik adalah bukti formal dari pemenuhan dua syarat,yaitu kualifikasi akademik minimum dengan penguasaan kompetensi minimalsebagai guru. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa sertifikat pendidik adalah surat keterangan yang diberikan suatu lembaga pengadaantenaga kependidikan yang terakreditasi sebagai bukti formal kelayakan profesiguru, yaitu memenuhi kualifikasi pendidikan minimum sebagai agenpembelajaran.
|
SDN 11 KAYUMABOKO KOTA PALU |
Program sertifikasi yang dicanangkan oleh pemerintah pada dasarnyamerupakan sebuah program yang lebih mengarah pada upaya peningkatanhasil proses pembelajaran dengan mengkondisikan guru-gurunya sebagaitenaga-tenaga pendidik yang berkompeten terhadap bidangnya. Kompetendalam hal ini diartikan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaiguru secara profesional dengan langkah-langkah yang strategis. Guru yanglayak bersertifikat adalah guru-guru yang mempunyai kemampuan khususnyayang dapat menunjang ketuntasan proses pembelajaran. Oleh karena itulah,maka sangat diharapkan adanya guru-guru yang kreatif dalam menjalankantugasnya sehingga jelas-jelas terlihat kelayakannya dalam melaksanakan tugaspembelajarannya.Pada dasarnya setiap guru mempunyai kemampuan sedemikian rupasehingga dapat memberikan proses pembelajaran sebaik-baiknya untuk anakdidiknya. Kemampuan ini selanjutnya menjadi ciri khas yang dimiliki olehguru dalam pandangan anak didik. Guru yang satu dengan guru yang lainnya tentunya sangat berbeda sehingga hasil prosesnya juga berbeda-beda. Tetapihal ini tidak menjadi permasaalahan sebab dengan demikian, maka terciptalahsebuah keberagaman kemampuan anak didik dan selanjutnya hal tersbeutmenjadikannya ketuntasan pembelajaran secara menyeluruh pada anakdidik