Berikut adalah persyaratan Bidik Misi untuk tahun 2012..
Check it Out :
- Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2012;
- Lulusan tahun 2011 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing- masing PTN;
- Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
- Kurang mampu secara ekonomi sebagai berikut:
- Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 setiap bulan;
- Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp600.000,00 setiap bulannya; dan
- Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
- Untuk peserta seleksi SNMPTN Ujian Tulis dan Seleksi Mandiri harus memiliki potensi akademik memadai, yaitu masuk dalam 30% terbaik di sekolah (semester 4 dan 5 bagi yang akan lulus tahun 2012 atau semester 5 dan 6 bagi lulusan tahun 2011);
- Khusus SNMPTN jalur undangan hanya diperuntukkan bagi yang akan lulus tahun 2012 serta memiliki prestasi akademik tinggi dan konsisten berdasarkan pemeringkatan oleh Kepala Sekolah, yaitu masuk di dalam peringkat terbaik di sekolah yang sama pada semester 3, 4 dan 5 dengan ketentuan berdasarkan akreditasi (akreditasi sekolah untuk SMA dan MA atau akreditasi jurusan/bidang keterampilan untuk SMK dan MK), dengan rincian sebagai berikut:
- Akreditasi A: 50% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5;
- Akreditasi B: 30% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5;
- Akreditasi C: 15% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5;
- Lainnya: 5% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5.
- Pertimbangan khusus diberikan kepada pendaftar yang memenuhi persyaratan 1 s.d. 6, serta mempunyai prestasi ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat kabupaten/kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa sekolah/OSIS);
- Potensi akademik dan prestasi yang dimaksud pada butir 5 dan 6 dinyatakan dengan surat rekomendasi Kepala Sekolah/Madrasah atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan Lampiran 2;
- Pendaftar difasilitasi untuk memilih seleksi nasional dan/atau seleksi mandiri apabila mendaftar ke:
- Semua jenis seleksi nasional (SNMPTN Undangan dan/atau Ujian Tulis);
- Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN dengan 2 (dua) program studi pilihan
- Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di perguruan tinggi;
- Tidak buta warna bagi program studi tertentu.
Sumber : bidikmisi.dikti.go.id
Oleh : Ardhi Sukses
0 komentar:
Posting Komentar