Pengertian Perjanjian, Hukum Syarat, Rukun

Senin, 22 Agustus 2011 |


Ping your blog, website, or RSS feed for Free
Pengertian Perjanjian  - Secara etimologi perjanjian atau aqad mempunyai beberapa arti, antara lain :
Aqad menurut lughat adalah:
الرَّبْطُ هُوَ جَمْعُ طَرْفَى حَبْلَيْنِ وَيَشُدُّ أَحَدُهُمَا بِالآخَرِ حَتَّى يَتَّصِلاَ فَيُصْبِحَا كَقِطْعَةٍ وَاحِدَةٍ
Artinya : “Rabath (mengikat) yaitu mengumpulkan dua tepi tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain hingga bersambung  lalu keduanya

0 komentar:

Posting Komentar